Tuesday, May 13, 2008

hukum musik selain Rebana

Ada satu jenis alat musik yang diterangkan kebolehannya secara jelas, yaitu rebana (Arab: duff atau ghirbal), sesuai sabda Nabi saw. :“Umumkanlah pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).” (HR Ibnu Majah) (al-Jaziri, Al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah, II/52).
Adapun selain rebana, ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan. Penulis cenderung kepada pendapat Nashiruddin al-Albani yang mengatakan hadits-hadits yang mengharamkan alat-alat musik seperti seruling, gendang, dan sejenisnya, seluruhnya dha’if (lemah).

Memang benar, ada beberapa ahli hadits yang memandang hadits-hadits itu shahih. Seperti Ibnu Shalah dalam Muqaddimah ‘Ulumul Hadits, an-Nawawi dalam Al-Irsyad, Ibnu Katsir dalam Ikhtishar ‘Ulumul Hadits, Ibnu Hajar dalam Taghliqul Ta’liq, as-Sakhawy dalam Fathul Mughits, ash-Shan’ani dalam Tanqihul Afkar dan Taudlihul Afkar, juga Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayim dan masih banyak lagi. Tetapi al-Albani lebih setuju pendapat Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla bahwa hadits yang mengharamkan alat-alat musik adalah munqathi’ (terputus sanadnya) (Nashiruddin al-Albani, Dha’if al-Adab al-Mufrad, hal. 14-16).
Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla (VI/59) berkata: “Jika belum ada perincian dari Allah Swt. maupun RasulNya tentang sesuatu yang kita perbincangkan di sini [dalam hal ini adalah nyanyian dan memainkan alat-alat musik], maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak.” (Al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hlm. 57)
Kesimpulannya, memainkan alat musik apa pun, adalah mubah. Inilah hukum asalnya, sesuai kaidah fiqih: Al-ashlu fi al-asy-yaa` al-ibahah maa lam yarid dalilu at-tahrim [Hukum asal benda adalah boleh selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya].
Maka jika ada dalil syar’i tertentu yang mengharamkan, pada saat itu suatu alat musik hukumnya haram dimainkan. Misalnya:

(1). Jika suatu alat musik diduga kuat akan mengantarkan pada perbuatan haram, atau mengakibatkan dilalaikannya kewajiban, hukumnya haram. Sebab kaidah fiqih menetapkan : al-wasilah ila al-haram haram [Segala sesuatu perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram juga]. Misalnya saja alat musik yang dimainkan mengakibatkan ikhtilath (campur baur pria wanita) atau dilalaikannya shalat wajib.
(2). Jika suatu alat musik digunakan untuk mengiringi lagu yang syairnya bertentangan dengan Islam, hukumnya haram. Sebab syair yang dinyanyikan wajib syair Islami atau yang dibolehkan Islam. Jika suatu alat musik digunakan mengiringi lagu yang syairnya tidak dibolehkan Islam, misalnya menyerukan nasionalisme, hukumnya haram.
(3) Jika suatu alat musik digunakan secara khusus oleh orang kafir dalam upacara keagamaan mereka, hukumnya haram. Sebab haram hukumnya muslim menyerupai orang kafir (tasyabbuh bil-kuffar), sesuai hadits Nabi SAW,”Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk ke dalam golongan mereka.” (HR. Abu Dawud).

Demikian, semoga bermanfaat.


sumber : Majalah Sobat Muda dan www.konsultasi.wordpress.com

No comments:

Post a Comment

silakan tinggalkan komen anda,
belom punya akun google?
tenang!! anda tetep bisa kasih komen dg pilih sebagai anonymous/URL.
Don't forget to take your web URL...